Teknorus.com
Berita tentang kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perhatian publik usai film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee & Jessica Wongso muncul di Netflix. Pada saat itu, pengacara Jessica pernah menyebutkan bahwa Mirna memiliki asuransi jiwa senilai US$ 5 juta di luar negeri. Namun, Ayah Mirna, Darmawan Salihin mengatakan bahwa besaran uang asuransi yang dimiliki Mirna hanya sebesar Rp 10 juta.
Belajar dari kasus Mirna, ahli waris yang berhak menerima manfaat asuransi jiwa adalah orang yang berstatus sebagai pencari nafkah di keluarga. Uang pertanggungan dari asuransi jiwa bisa diklaim oleh ahli waris sah yang ditunjuk sebagai penerima manfaat, oleh tertanggung. Dalam KUHPerdata, penerima waris dipisahkan menjadi empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan I adalah keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah, golongan II adalah keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, golongan III adalah kakek, nenek, dan leluhur, dan golongan IV adalah anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam.
Ketika seseorang masih lajang, ahli waris yang sah adalah golongan kedua yakni orangtua dan saudara kandung. Walau mereka bisa menunjuk siapa yang menjadi penerima manfaat, namun perusahaan asuransi tentu tidak akan menyetujui bila orang-orang tersebut berada di luar ahli waris golongan II.
Via Teknorus Media
- Fungsi Handycam Vs Kamera, Pilih yang Mana ? - December 16, 2024
- Kamera DSLR Canon dengan Wifi | SLR Termurah Fitur Lengkap - December 16, 2024
- Kamera Saku Layar Putar Murah Berkualitas Resolusi 4K Untuk Vlog & Selfie - December 15, 2024