Cara Mendaftar NPWP Online 2023 untuk Pribadi yang Belum Bekerja - Apa itu NPWP? NPWP atau kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang di pakai oleh kantor pajak yang berfungsi untuk mengidentifikasi para wajib pajak (orang pribadi atau badan usaha).
Dan NPWP itu umumnya di bagi menjadi dua jenis yaitu milik pribadi dan badan usaha. NPWP milik probadi adalah beban pajak yang harus di tanggung oleh setiap individu yang memiliki pengahasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP badan usaha adalah beban pajak yang harus di tanggung oleh setiap badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Bagaimanakah Cara Mendaftar NPWP Online? Simak Tips Mudahnya
Di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini anda tidak perlu jauh-jauh untuk mendaftarkan NPWP dengan antri ke kantor pelayanan pajak, manfaatkan kecanggihan digital yang ada.dengan begitu cara mendaftarkan NPWP secara online tidaklah susah seperti dulu. Yang harus kalian tau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini dapar mempermudah anda dalam melakukan administrasi perpajakan jadi dengan adanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perhitungan pajak dan data tidak akan tertukar.
Berikut di bawah ini adalah beberapa langkah-langkah atau tips mudahnya yang harus di ikuti oleh seseorang jika akan mendaftarkan NPWP:
- Langkah Pertama buat akun di ereg pajak
Untuk pendaftaran online hal pertama yang harus di lakukan adalah membuka alamat website https://ereg.pajak.go.id untuk mendaftarkan akun. Kemudian daftar untuk akun baru. Sebelumnya anda harus memastikan email yang anda daftarkan masih aktif, karena nantinya aka nada aktivasi email yang anda daftarkan.
- Langkah kedua
Setelah anda mengisi data untuk akun baru 1-7 langkah. Selanjutnya adalah langkah ke dua yaitu melengkapi dokumen yang sesuai:
Beberapa Persyaratan Dokumen Untuk Mendaftar NPWP
Berikut di bawah ini adalah beberapa persyaratan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
- Paspor dan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia
- Perorangan Pribadi yang memiliki Usaha atau Freelance Atau punya Usaha Tertentu
- kTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
- Paspor dan KITAS bagi warga negara asing yang berada di Indonesia
- Dokumen izin kegiatan usaha yang telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Catatan status pihak Wanita Kawin yang dikenai Pajak Terpisah dari pajak Suaminya
- -KTP Khusus WNI
- -Paspor dan KITAS bagi warga negara asing yang berada di Indonesia
- -Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami
- -Foto copy KK (kartu Keluarga)
- -Foto copy surat perjanjian pemisahan penghasilan harta
Langkah Ketiga
Setelah menyelesaikan isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yanag ada pada dashboard. Kemudian cek email anda. Akan muncul token anda bila dalam 1 menit belum didapatkan silahkan anda menekan tombol token lagi.
Kemudian copy-paste token yang ada pada email anda dan masukkan ke menu yang ada pada laman permohonan NPWP lalu klik kirim kemudian klik permohonan.
Setelah disetujui maka kartu NPWP anda akan dikirim sesuai dengan alamat tempat tinggal yang didaftarkan, jika selama periode tersebut kartu NPWP anda belum juga dikirim, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang anda isi tersebut tidak sesuai atau salah. Jika hal tersebut terjadi silahkan anda mendaftar online kembali atau bisa telepon ke Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Datang Langsung ke Kantor Pajak
Selain dengan cara mendaftar online anda juga bisa langsung datang ke Kantor pajak tempat anda terdaftar. Yuk buruan daftarkan diri anda mulai sekarang sebelum terlambat! Jika artikel ini bermanfaat jangan lupa beritahu teman-teman anda yang belum memiliki NPWP agar segera mendaftarkan diri mereka. Karena saat ini sudah tidak ada alasan untuk tidak daftar karena ada cara mendaftar NPWP online dan sangat mudah bukan?
Kesimpulan, Apa itu NPWP dan Kegunaan NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk mengidentifikasi dan memperlancar pelaporan pajak. NPWP merupakan syarat utama bagi wajib pajak untuk melakukan transaksi dengan pemerintah atau perusahaan swasta.
Kegunaan dari NPWP adalah sebagai berikut:
- Sebagai alat identifikasi wajib pajak: NPWP digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi wajib pajak dalam setiap transaksi pajak yang dilakukan.
- Sebagai alat pelaporan pajak: NPWP digunakan untuk melaporkan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
- Sebagai alat verifikasi pembayaran pajak: NPWP juga digunakan sebagai alat verifikasi bahwa wajib pajak telah membayar pajak yang terutang.
- Sebagai alat pemberian fasilitas pajak: NPWP dapat memberikan fasilitas pajak kepada wajib pajak, seperti potongan pajak atau pembebasan pajak tertentu.
- Sebagai alat penyelesaian sengketa pajak: NPWP juga dapat digunakan sebagai alat penyelesaian sengketa pajak yang terjadi antara wajib pajak dengan pemerintah.
- Daftar Software Wajib dan Terbaik untuk Edit Foto di Laptop Windows dan Mac OS - December 8, 2024
- Inilah Mobil Hybrid Irit BBM Mewah dan Canggih dari Lexus - December 8, 2024
- Sejarah Indonesia Mengikuti Olahraga Ski ES - December 8, 2024