Apa itu TKDN Barang dan Jasa
Kemenperin mempunyai ambisi untuk meningkatkan TKDN. Khusus untuk industri telekomunikasi, Kemenkominfo menerjemahkan aturan ini yang mengharuskan perangkat 4G memiliki komponen dalam negeri. J ika tidak terdapat unsur komponen dalam negeri, ma- ka akan ada larangan impor ke Indonesia bagi produ- sen produk yang dimaksud. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyebutkan aturan ini di- buat untuk menyelamatkan devisa negara. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian per-Agustus 2014, nilai impor handset di Indonesia telah mencapai $2,1 miliar. Dengan menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ini, diharapkan industri nasional tumbuh dan menekan impor 10-15%. Industri Lokal Aturan kandungan lokal untuk industri telekomunikasi digulirkan berdasarkan aturan Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011 dan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012.
Dalam aturan Kemendag yang mengatur tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet ini, pabrikan ponsel diwajibkan untuk membangun pabrik di Indonesia. Sebab, selama ini pabrikan ponsel global dinilai hanya tertarik menjadikan Indonesia sebagai pasar tanpa berniat melakukan investasi dengan mendirikan pabrik. Bukan cuma perangkat ponsel 4G yang harus berkomponen lokal, Rudiantara juga menyebutkan bahwa penyedia perangkat jaringan yang digunakan operator juga wajib memiiliki kandungan lokal. Meski demikian, tiga kementerian yang terlibat dalam aturan ini masih belum mengeluarkan pernyataan resmi besaran TKDN yang ditargetkan harus ada pada perangkat jaringan dan 4G pada 2017 itu. Sebab, meski sebelumnya santer diberitakan bahwa TKDN yang mesti ada di perangkat seluler sebesar 40%, belakangan Rudiantara membantah besaran itu. Reaksi Industri Menanggapi rencana ini, reaksi industri beragam. Mayoritas produsen ponsel lokal mendukung rencana pemerintah ini.
Meski diberi tenggat waktu tiga tahun sebelum aturan TKDN dilaksanakan penuh, vendor lokal menilai perlu adanya insentif untuk membantu produsen lokal mencapai target TKDN, seperti disebutkan Direktur Marketing Advan Tjandra Lianto. Sony yang secara nilai kini menjadi vendor terbesar kedua di Indonesia juga menyebutkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah terkait aturan TKDN itu. Meski demikian, Manager Marketing Sony Mobile Indonesia Ika Paramita menyebutkan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan tersebut dan tak menutup kemungkinan jika mesti membangun pabrik di tanah air. Janto Djojo, Chief Marketing Officer Wiko Indonesia ketika ditanya soal TKDN menyebutkan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah ini. Sebagai pendatang baru, vendor ponsel asal Perancis ini juga berencana untuk memenuhi unsur TKDN itu. Mulai dengan bekerjasama dengan developer lokal untuk membuat software atau aplikasi, hingga mewacanakan membangun pabrik sendiri disini. Penghitungan TKDN Dalam aturan itu disebutkan bahwa komponen dalam negeri yang dihitung terdiri dari komponen barang dan jasa. Untuk komponen barang, berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa hal yang dapat diperhitungkan. Diantaranya, bahan baku, rancang bangun, rekayasa manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan pengerjaan akhir apakah dikerjakan dan berasal dari dalam negeri atau tidak. Untuk komponen jasa, yang dapat diperhitungkan dari kewarganegaraan pelaku jasa yang dihitung mulai dari awal pembuatan hingga penyerahan akhir ke konsumen. Hal itu termasuk tenaga kerja pembuatan, tenaga ahli, alat kerja dan produksi yang dilihat berdasarkan kepemilikan, software, dan sarana pendukung lain. Country Head Smartphone Division Lenovo Indonesia Adrie R.
Suhadi juga menyebutkan pula bahwa untuk melengkapi unsur TKDN, sudah dihitung mulai dari packaging, hardware, software dan aplikasi. Di luar pabrik, Lenovo sendiri akan bekerjasama dengan developer lokal untuk mengembangkan aplikasi. Meski hal ini belum dilaksanakan saat ini. Hal lain yang dihitung dalam TKDN adalah menghitung soal jasa. Misalnya, dengan mempekerjakan karyawan lokal atau membuka pusat layanan purna jual dengan tenaga ahli lokal, hal itu sudah termasuk dalam hitungan TKDN. Salah Kaprah Seringkali terjadi salah kaprah dalam penghitungan tingkat komponen dalam negeri. Sebab, TKDN bukan hanya dihitung dari berapa persen perangkat keras yang berasal dari Indonesia berbanding dengan total produksi ponsel itu. Tapi, ada beberapa komponen lain yang juga diperhitungkan dalam TKDN, seperti software dan penggunaan pegawai lokal dalam rantai distribusinnya. Hal ini seperti tertuang dalam aturan Kemenperin seperti telah disebutkan sebelumnya. Kesalahan lain terkait isu ini soal TKDN tidak melulu berakhir pada harga jual murah kepada pelanggan. Melainkan merangsang pertumbuhan industri dalam negeri. Seperti yang telah dilakukan oleh beberapa produsen handset lokal yang sudah mulai membangun pabrik rakitan di tanah air, seperti Advan, Evercoss, dan Polytron. Harga murah dengan mengharuskan adanya TKDN masih sulit, karena ketiadaan industri komponen di tanah air. Sehingga tak heran jika sebagian besar perangkat keras seperti chip, papan sirkuit, dan perintilan lain yang diperlukan untuk membuat ponsel harus diimpor. Untuk itu, Tjandra menilai untuk mempercepat pencapaian TKDN, insentif juga perlu dilakukan untuk memacu tumbuhnya produsen komponen di Indonesia. Dengan ketersediaan komponen lokal, maka akan memudahkan produsen untuk mencapai target TKDN yang ditetapkan pemerintah
- Fungsi Handycam Vs Kamera, Pilih yang Mana ? - December 16, 2024
- Kamera DSLR Canon dengan Wifi | SLR Termurah Fitur Lengkap - December 16, 2024
- Kamera Saku Layar Putar Murah Berkualitas Resolusi 4K Untuk Vlog & Selfie - December 15, 2024