Lain-Lain

Fungsi Kegunaan dan Tujuan Tax Amnesty

Follow Kami di Google News Gan!!!

Fungsi Kegunaan dan Tujuan Tax Amnesty

Finance Notes – Setelah Amnesty, Selanjutnya Apa?

 

Bulan ini adalah bulan terakhir batas permohonan pengampunan pajak atau lebih keren disebut dengan tax amnesty. Kebetulan waktunya bersamaan dengan batas akhir pelaporan pajak pribadi kita yaitu 31 Maret 2017. Ada banyak isu yang berkembang mengikuti babak akhir cerita pengampunan ini. Mulai dari akan terbukanya data nasabah perbankan, sampai dengan akan turunnya banyak pemeriksa untuk menyisir wajib pajak lebih detail lagi. Yang seolah-olah memberi peringatan untuk mereka yang tidak mengikuti tax amnesty. Apakah saya termasuk ? Walaupun mungkin sudah banyak dibahas, mungkin tidak ada salahnya saya kembali sedikit membahas mengapa kita termasuk orang yang sebaiknya minta amnesty.

Seperti tulisan saya beberapa waktu lalu mengenai tax amnesty, program ini dibuat untuk memutihkan dosa pajak yang sengaja atau tidak sengaja kita lakukan. Beberapa orang mungkin menganggap remeh suatu pelaporan khususnya pelaporan kekayaan. Sebidang tanah yang dimiliki tidak dirasa perlu untuk dilaporkan karena merasa sudah melaporkan SPT perhitungan di halaman depan. Jadi ketika penghasilan dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan kemudian hasilnya digunakan sebagai penghitung pajak yang harus dibayar, maka selesailah sudah masalah pelaporan kita.

Tanpa peduli lagi apa isi dari halaman-halaman di belakangnya. Banyak yang kurang menyadari, halaman belakang yang dimaksud berisikan aset dan kekayaan juga bisa digunakan oleh pemeriksa untuk menentukan kebenaran laporan seseorang. Contohnya, bila seseorang memiliki penghasilan per bulan Rp20 juta bekerja lebih dari 5 tahun dan di aset yang dimiliki hanya menuliskan memiliki sebuah sepeda motor yang diperoleh dengan cara berutang pula,harus dipertanyakan kemana penghasilan selama 5 tahun yang tiap bulan mendapat 20 juta tadi pergi. Sebaliknya, bila orang tadi memiliki penghasilan 5 juta dan di kolom aset memiliki tanah, ruko dan aset besar lainnya, maka harus dipertanyakan dari penghasilan mana lagi dia mendapatkan aset besar tadi.

Baca Juga  Perusahaan Jerman di Indonesia

Kedua kasus di atas bisa menggambarkan ketidakwajaran yang berujung pada adanya kemung kinan kesalahan atau bi sa juga ketidaktaatan dalam pe laporan dan pembayaran pajak. Jadi intinya adalah kolom sederhana yang berupa jumlah aset dan utang di belakang laporan SPT kita bukanlah hiasan pelengkap la p oran kita. Itu sangat berguna un t uk menyelamatkan kita agar laporan pajak bisa sewajar mungkin antara penghasilan dan aset yang dimiliki. Maka mulai sekarang jangan remehkan bagian tadi. Haruskah amnesty? Pertanyaan lanjutannya adalah : ”Saya merasa pernah melakukan hal tadi. Aset yang saya miliki tidak saya laporkan sebagai bagian dari pelaporan SPT saya. Jadi harus Amnesty?” Sebenarnya tidak harus juga.

Seperti saya sebutkan di atas, masa akhir amnesty berbarengan dengan masa akhir pelaporan pajak pribadi 2016. Artinya Anda harus melaporkan pajak dan aset yang dimiliki. Untuk mereka yang merasa bahwa aset yang dimiliki akan bisa dengan jelas diterangkan, mungkin perbaikan laporan sudah cukup. Artinya bila tahun lalu Anda tidak menulis ada aset itu, maka sekarang adalah waktunya untuk Anda tulis. Seorang teman yang kebetulan di kantornya mendapatkan fasilitas untuk memiliki aset dengan cara pemotongan gaji yang dimiliki, dan selama ini lalai tidak melaporkan aset tadi tidak perlu memohon amnesty aset yang dimiliki tadi. Cukup dengan menuliskannya dalam kolom aset yang dimiliki di laporan pajaknya besok.

Baca Juga  Apa itu Data Science, dan Contoh Penerapannya di Bidang Bisnis

Sebab perolehan aset tadi sangat jelas, dengan cara memotong penghasilan dan rutin tiap bulan. Jadi sangat bisa dipertanggungjawabkan. Karenanya, walaupun amnesty memberi rasa aman kepada Anda tapi bukan berarti keamanan tadi hanya berasal dari amnesty. Setelah Amnesty,kembalilah ke cara yang benar Program Tax amnesty ini memberikan kita kesempatan un tuk menghilangkan ketidakwajaran seperti yang saya ceritakan di atas. Itulah kenapa sa ya menyarankan untuk meng i kuti tax amnesty saja bagi mereka yang merasa akan kesulitan untuk menjelaskan aset yang dimiliki bila harus mempertanggungjawabkannya ke pihak perpajakan kelak.

Dengan Tax amnesty ini kita berkesempatan untuk “me mutihkan” cerita gelap masa lalu dan memiliki senjata untuk menjawab pertanyaan tentang aset dan harta kita. Jadi setelah Anda mengikuti tax amnesty, memang harus diakui harta Anda sampai dengan tahun 2015 kemarin sudah aman dan “clear” perolehan dan pembayaran pajaknya. Namun setelah tahun itu atau tahun 2016 dan seterusnya belum. Oleh karenanya jangan sampai kejadian dan kesalahan di tahun-tahun lalu terulang lagi. Mumpung pelaporan SPT masih beberapa hari lagi, masukkan semua aset yang Anda miliki sebagai data tambahan dengan benar dan jujur, termasuk aset yang dimohonkan untuk di- ”putihkan”tadi.

Tech.id Media ( Aldy )
Latest posts by Tech.id Media ( Aldy ) (see all)
Baca Juga  Hukum Kekekalan Energi, & Bunyi Hukum Kekekalan Energi Mekanik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Hy Guys

Tolong Matikan Adblock Ya. Situs ini biaya operasionalnya dari Iklan. Mohon di mengerti ^^