Putusan MK Tak Pengaruhi Penentuan Pasangan Capres
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyoal syarat capres-cawapres tidak akan mempengaruhi wacana pencalonan Jusuf Kalla sebagai wakil presiden pendamping Jokowi pada Pilpres 2019. Demikian juga apakah putusan MK dilakukan sebelum atau sesudah masa pendaftaran capres cawapres, 10 Agustus mendatang. Hal itu diungkapkan partai koalisi pendukung Jokowi. Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menyatakan pihaknya menilai wajar bila para penggugat UU Pemilu menyangkut masa jabatan wakil presiden ingin agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera membuat putusan. “Gugatan itu akan kehilangan relevansinya apabila kalau keputusan MK dibuat pasca 10 Agustus,” kata Andreas, Senin.
Namun, bagi kubu Jokowi apa pun putusan MK tidak akan berpengaruh besar pada koalisi maupun pencapresan. Sedangkan Partai Nasdem tidak mau ambil pusing terkait apakah MK bisa mengeluarkan putusan uji materi syarat capres/cawapres sebelum batas akhir pencalonan. “Apa pun putusan MK tidak akan berdampak pada koalisi. MK menerima atau menolak, kami tetap baik-baik saja,” kata Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate, Senin. Ia menegaskan, kalau pun nantinya MK mengabulkan gugatan tersebut, bukan berarti JK dapat mendampingi Jokowi sebagai cawapres di Pilpres 2019 karena keputusan siapa cawapres berada di tangan Jokowi sepenuhnya, sesuai dengan kesepakatan koalisi pendukung. Hal senada diungkapkan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. “Tidak otomatis Pak JK jadi cawapres Jokowi. Itu tergantung koalisi dan Jokowi. Saya juga tidak yakin putusannya akan keluar sebelum akhir masa pendaftaran capres-cawapres, tanggal 10 Agustus nanti,” ujar Jazilul, Senin (6/8). S e o r a n g s u m b e r d i Istana Presiden menyebutkan bahwa sudah tertutup kemungkinan JK untuk menjadi cawapres Jokowi. Alasannya, langkah JK mengajukan diri sebagai pemohon terkait dalam uji materi ini menunjukkan ambisi kekuasaan sehingga bakal menjadi bumerang.
Tak Usah Menunggu
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahiyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf berpandangan, KPU tak perlu menunggu l putusan MK atas uji materi itu. “Waktunya sudah mepet,” ujar Asep, Senin (6/8). Asep memprediksi kemungkinan besar MK akan menolak gugatan tersebut. Sebab, sebelumnya sudah memutuskan gugatan menolak argumentasi masa jabatan capres dan cawapres secara berturut-turut. “Kuat dugaan saya gugatan itu akan ditolak karena argumentasi serupa sudah pernah diputus sebelumnya. Saya kira itu sulit berubah,” katanya. Menurutnya, bila KPU memperpanjang pendaftaran capres/cawapres hanya menunggu hasil putusan MK hal itu akan menjadi perdebatan di kemudian hari. Partai politik pengusung capres dan cawapres pun bisa menyampaikan keberatan ke KPU. Ia menambahkan, kalau kaitannya dalam demokratisasi maka masa jabatan presiden dan wapres sesuai undang-undang cukup periode. Menurutnya, dua kali masa jabatan walaupun tidak beturut-turut merupakan amanat UU Pemilu.
Sedangkan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono memperkirakan, MKbakal memutus uji materi setelah penutupan masa pendaftaran capres-cawapres pada 10 Agustus 2018. “Legal Standing” Ahli hukum tata negara dari UGM Zainal Arifn Mochatar mengemukakan Perindo tidak punya kedudukan hukum atau legal standing dalam uji materi masa jabatan cawapres. Pasalnya Perindo belum bisa mengajukan capres dan cawapres karena baru sebagai peserta pemilu. Ia berharap MK menolak uji materi tersebut jika mengacu pada posisi legal standing tersebut. Penolakan itu juga beralasan karena MK juga sudah pernah menolak gugatan soal masa jabatan cawapres yang diajukan oleh perorangan Juni lalu. Bedanya yang sekarang mengajukan adalah parpol. Zainal berpendapat bunyi UUD 1945 Pasal 7 sudah jelas menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua periode. Dia mengkritik alasan dari para penggugat yang diwakili Partai Perindo bahwa jabatan Presiden dan Wapres adalah berbeda. Zainal berpendapat yang berbeda itu adalah antara presiden dan Wapres dengan para menteri. Posisi para menteri tidak sama dengan presiden dan wakil presiden karena para menteri ditunjuk oleh presiden. Sementara wapres sejajar dengan presiden karena dia dipilih langsung oleh rakyat. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai apabila MK mengabulkan gugatan Perindo terhadal UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden maka akan berdampak fatal.
- HP Samsung Terbaru 4G LTE dengan Stylus Pen - October 15, 2024
- Laptop Acer Touch Screen dengan Harga Murah - October 15, 2024
- Pertemuan Romantis dalam “Siapa Takut Jatuh Cinta” Episode 16 - October 14, 2024