Lain-Lain

Izin Usaha Pertambangan IUP

Follow Kami di Google News Gan!!!

Izin Usaha Pertambangan IUP

PEMERINTAH terus membenahi penataan izin usaha pertambangan (IUP). Pada November ini, sebanyak 37 IUP dinyatakan berstatus clean and clear (C&C) oleh Kementerian ESDM. Pengumuman itu disampaikan melalui surat Nomor 1658.Pm/04/DJB/2016 tentang Penetapan IUP Clear and Clean ke-20.

Surat yang ditandatangani Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, itu menyebutkan, sebanyak 1.123 IUP telah direkomendasi dan diajukan dengan status C&C. Dari 1.123 IUP tersebut, 562 di antaranya mendapat rekomendasi gubernur, sedangkan 561 sisanya direkomendasikan oleh kepala dinas. Namun, setelah dilakukan evaluasi, cuma 37 IUP yang dinyatakan layak mendapatkan status C&C. “Dari seluruh rekomendasi gubernur, yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM Nomor 43/2015 berjumlah 37 IUP,” kata Gatot dalam pengumuman itu. Sedangkan 561 IUP yang dire ko mendasikan kepala Dinas, belum satu pun yang dinilai layak.

Baca Juga  Album Terbaru Band A Day to Remember

 

Surat itu juga merekomendasikan, pemilik IUP yang belum mendapatkan sertifikasi C&C untuk segera berkoordinasi dengan gubernur atau pemerintah daerah setempat guna melengkapi persyaratan. Setelah itu, gubernur bisa kembali menyampaikan hasil rekomendasi C&C kepada Dirjen Mineral dan Batubara. Pemegang IUP wajib memiliki status C&C berdasarkan Permen ESDM Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sertifikasi C&C itu diberikan kepada pemegang IUP setelah berhasil membuktikan bahwa area pertambangan yang mereka kuasai telah memenuhi syarat: luas wilayah sesuai dengan koordinat, tidak tumpang-tindih dengan IUP lain, memenuhi syarat lingkungan, dan melampirkan bukti telah membayar royalti kepada negara. Sertifikasi C&C merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata IUP di Indonesia. Saat ini, di seluruh Indonesia tercatat ada total 10.040 IUP. Dari jumlah itu, baru 6.353 IUP yang berstatus C&C (per Oktober 2016). Upaya sertifikasi dilanjutkan sampai Januari 2017. Bila sampai deadline yang itu masih ada IUP yang berstatus non-C&C, IUP itu akan dicabut. Surat itu juga menyebutkan pembatalan status C&C terhadap 521 IUP dan pencabutan 316 IU

Baca Juga  Kepala Negara Jerman, Fungsi dan Tugas Presiden Jerman
Tech.id Media ( Aldy )
Latest posts by Tech.id Media ( Aldy ) (see all)
Baca Juga  Wisata Internasional di Pulau Kabupaten Bintan Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Hy Guys

Tolong Matikan Adblock Ya. Situs ini biaya operasionalnya dari Iklan. Mohon di mengerti ^^