Otomotif

Pajak Mobil Hybrid di Indonesia

Follow Kami di Google News Gan!!!

Pajak Mobil Hybrid di Indonesia

Pemerintah menurunkan pajak penjualan barang mewah untuk mobil-mobil bermesin hybrid. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.10/2017. Sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.11/2014, mobil hybrid dikenakan pajak 50% (untuk konsumsi BBM di atas 28 km/liter) dan 75% (untuk konsumsi BBM mulai 20 sampai 28 km/liter). Aturan tahun 2014 inilah yang membuat harga mobil bermesin hybrid jadi mahal. Sekarang lewat aturan baru, pajaknya disamakan dengan mobil bermesin konvensional. Besaran pajaknya beragam sesuai kategori sedan, non-sedan dan sistem gerak roda. Juga dibagi berdasarkan bensin, diesel dan kapasitas isi silinder mesin bakarnya. Kisarannya di 10 hingga 125% tergantung kategori. Memang masih ada pengenaan pajak terbesar di angka 125%. Tapi itu untuk mobil hybrid bermesin bensin 3.000 cc ke atas dan diesel 2.500 cc ke atas. Selain itu maksimum 40%, bahkan ada yang hanya 10% untuk non-sedan di bawah 1.500 cc. Ini berpotensi akan menurunkan harga jual mobil hybrid secara drastis.

Baca Juga  Modifikasi Mobil Fortuner Terbaru

Contohnya saat ini Toyota Camry bermesin konvensional dijual di kisaran Rp 500-600 jutaan. Bandingkan dengan Camry versi hybrid-nya sudah lebih dari Rp 700 jutaan. Perbedaan harga nyaris Rp 200 jutaan. Nah, jika mengambil ilustrasi Toyota Camry tersebut, bisa diprediksi perbedaan harga akan menyusut. Bayangan saya harga mobil hybrid nanti tidak akan sama dengan versi bermesin konvensionalnya. Meski besarnya pajak sama, tapi teknologinya sedikit lebih mahal. Jikapun akan ada yang menjual sama atau bahkan lebih murah, bakal jadi kejutan. Bisa jadi APM (Agen Pemegang Merek) saat ini tengah menyiapkan strategi menyesuaikan struktur pajak terbaru. Bahkan ada yang terang-terangan menyebut akan menjual model baru. Kita tunggu saja kabar selanjutnya. Saya prediksi tahun depan akan banyak muncul mobil hybrid dengan harga menggiurkan. Sedikit meneropong ke depan berpedoman pada aturan pajak mobil hybrid tersebut. Ada 2 segmen yang kemungkinan akan disasar oleh para pemain besar. Kemungkinan mereka akan bermain di segmen non-sedan, yaitu bermesin 0-1.500 cc dan 1.501-2.500 cc. Di segmen ini terdiri dari SUV dan MPV yang mendominasi penjualan mobil nasional saat ini. Besarnya pajak 10 dan 20% jadi menggiurkan. Model-modelnya sudah bisa diintip. Toyota sedang mengelus-ngelus C-HR Hybrid bermesin 1.800 cc dan motor elektrik. Nissan sudah memperkenalkan terknologi e-Power yang bekerja lewat motor elektrik yang di-charge mesin 1.200 cc. Selain dari kedua merek itu, tahun depan akan banyak pilihan lain. Era baru mobil hybrid sudah bergulir. Kita tunggu kelanjutannya tahun ke depan.

Baca Juga  Mobil Sport Mercy dengan Atap Terbuka
Tech.id Media ( Aldy )
Latest posts by Tech.id Media ( Aldy ) (see all)
Baca Juga  Mobil Pesaing HRV Mobil SUV Mewah Murah dan Irit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Hy Guys

Tolong Matikan Adblock Ya. Situs ini biaya operasionalnya dari Iklan. Mohon di mengerti ^^