Spesifikasi Mobil Baru Presiden Indonesia - Di era kepemimpinan 2019- 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan menggunakan mobil dinas baru. Tak hanya itu, jajaran menteri juga kebagian jatah. “Peremajaan armada perlu dilakukan sebab saat ini mobil dinas yang digunakan mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan teknis berupa faktor keamanan, keandalan dan efsiensi atas biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian,” ujar Eddy Cahyono Sugiarto, Asisten Deputi Humas Kemensetneg di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemensetneg, Kamis (22/8). Saat ini, Presiden dan Wakil Presiden RI memakai Mercedes-Benz S600 Pullman Guard sebagai mobil dinasnya. Sedangkan para menteri menggunakan Toyota Crown Royal Saloon G. Kedua mobil tersebut sudah digunakan sejak era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009-2014. Program pengadaan kendaraan pun dilakukan Kemensetneg. Meliputi 2 unit kendaraan kelas VVIP Kepresidenan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, melalui Sistem Penunjukan Langsung. Serta 101 unit kendaraan bagi anggota kabinet 2019-2024 yang meliputi pejabat setingkat Menteri, Ketua/ Wakil Ketua MPR, DPR dan DPD, Mantan Presiden serta Mantan Wakil Presiden, melalui Sistem Tender Umum menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.
“Dalam prosesnya, telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015, tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” tambah Eddy. Tak sembarang mobil bisa ikut sistem tender tersebut. Ada syarat dan standar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa mobil untuk Menteri dan yang setingkat harus masuk dalam kualifkasi A. Standar yang termasuk dalam kualifkasi tersebut adalah mobil berjenis sedan atau SUV berkapasitas 3.500 cc dengan 6 silinder. Perlu diketahui bahwa Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) tersebut merupakan batas maksimal. Total ada 41 peserta yang mengikuti proses tender, namun hanya 4 saja yang dinyatakan lolos kualifkasi dan administrasi. Akhirnya PT Astra International TBK-TSO keluar sebagai pemenang tender dengan harga penawaran sebesar Rp 147.228.317.000. Adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang dipilih Astra International sebagai armada baru untuk menunjang mobilitas para menteri.
Sedan hybrid ini didatangkan langsung dari negara asalnya, Jepang. Menurut laman resmi Toyota Jepang, mobil yang dibanderol 6.323.400 Yen atau sekitar Rp 840 jutaan ini, memiliki tenaga maksimal 184 PS (181,5 dk) di 6.000 rpm dan torsi maksimal 221 Nm di 3.800-5.400 rpm. Sedangkan untuk kendaraan dinas Presiden dan Wakil Presiden, akan tetap menggunakan pabrikan asal Jerman Mercedes-Benz, yaitu Mercedes Benz S600 Guard terbaru. Bukan BMW seperti yang digosipkan. Mobil ini memiliki tingkat perlindungan keamanan yang sangat tinggi untuk penumpang. Bahkan kini mobil yang mengusung mesin V-12 berkapasitas 6.000 cc ini sudah mendapat sertifkasi VR10, yang merupakan sertifkat tingkat perlindungan tertinggi untuk kendaraan non militer. O iya, VR merupakan standar perlindungan balistik terbaru yang dipakai oleh negara-negara Eropa. Ia menggantikan standarisasi sebelumnya yang berkode B (B1 – B7).•
- Status Jaman Sekarang | Status Sedih untuk Whatsapp Instagram - December 14, 2024
- Status WA Kekinian | Kata Kata Whatsapp - December 14, 2024
- Ungkapan Kata Indah Mutiara Cinta Sayang Pujian Romantis Istriku Tercinta - December 14, 2024