Otomotif

Perkembangan Mobil Listrik Indonesia

Follow Kami di Google News Gan!!!

Perkembangan Mobil Listrik Indonesia

pemerintah memutuskan mempercepat regulasi kendaraan listrik, dalam bentuk peraturan presiden (perpres). namun, perpres ini nantinya hanya mengatur kendaraan listrik berbasis battery electric Vehicle (beV). Dikabarkan bakal diketok palu pada Februari, alias bulan ini. Hal ini ditegaskan satryo soemantri brodjonegoro, penasihat Khusus menteri Koordinator bidang Kemaritiman (menko maritim), dalam kesempatan diskusi panel yang dihajat oleh masyarakat Konservasi dan efsiensi energi Indonesia (mAsKeeI), digelar di ICe bsD, Tangsel (30/1). Ada beberapa alasan, mengapa pemerintah akhirnya memutuskan percepatan perpres kendaraan listrik dengan menitikberatkan pada beV. Artinya isi regulasi akan berbeda dengan draft lCeV (Low Carbon Emission Vehicle) yang sebelumnya diajukan. “semangat perpres ini merupakan percepatan, kita fokus di beV, yang lain enggak masuk di dalamnya, dan akan dibahas terpisah,” ungkap satryo, yang dikonfrmasi (7/2). sebagai catatan, setidaknya ada empat jenis teknologi kendaraan listrik. Yakni HeV (Hybrid electric Vehicle), merupakan perpaduan mesin bakar (combustion engine) dengan penggerak motor listrik, pHeV (plug-in Hybrid electric Vehicle) bedanya energi untuk isi ulang baterai bisa di-recharge melalui stop kontak listrik umum.

selain itu beV (battery electric Vehicle) telah menanggalkan mesin bakar dan ditenagai sepenuhnya oleh baterai. Kemudian FCeV (Fuel Cell electric Vehicle) mengusung energi yang dihasilkan dari sel bahan bakar, yakni reaksi kimia hidrogen dengan oksigen untuk menghasilkan energi listrik. nah, perpres kendaraan listrik yang hanya fokus pada beV bisa dikatakan sebagai sikap pemerintah dalam menyikapi tren teknologi kendaraan. pasalnya pengembangan teknologi beV di berbagai negara masih terus berlangsung. Alhasil, jika Indonesia merilis regulasinya, maka ada payung hukum untuk mendorong para pelaku riset Indonesia untuk memparipurnakan teknologi beV. “Hybrid ataupun plug-in hybrid dan lain sebagainya, kita belum menguasai teknologinya. sedangkan beV kita sudah bisa. Jadi produksi bisa bersaing dengan internasional,” lanjut satryo, yang juga dikenal sebagai profesor teknik mesin dan bagian dari engineering Design Center, Institut Teknologi bandung. lantas apakah kebijakan ini mengerdilkan pabrikan otomotif yang sudah lebih dulu siap dengan teknologi HeV dan pHeV, sementara mereka sudah cukup lama berinvestasi di industri perakitan otomotif? “Kalau mau beV kita kasih insentif. Kalau enggak mau ya biarkan saja,” jawab satryo. Hingga berita ini ditulis, perpres kendaraan listrik belum juga dirilis. namun kami mendapatkan update, seperti apa isi draft perpres tersebut nantinya. serta apa saja kesiapan infrastruktur pendukung kendaraan listrik, yang juga menjadi point kunci. berikut ulasan lengkapnya

Baca Juga  Mobil Matic dan Manual Terbaik Harga 70 Jutaan Cocok untuk Keluarga Muda

INSENTIF FISKAL DAN NON-FISKAL

Pola insentif fskal telah ditentukan dalam Perpres BEV, yang menitikberatkan pada dukungan terhadap merek nasional. Serta mencakup insentif non-fskal bagi penyedia instalasi catu daya listrik (pengecasan) dan fasilitas penukaran baterai. “Bagi industri bermerek nasional diberikan insentif paling besar, kemudian industri komponen insentif pajaknya 0%. Lalu bagi pabrikan Incomplete Knock Down (IKD), Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU), insentifnya diatur sedemikian rupa (lihat infografs pola insentif),” papar Satryo. Rinciannya sebagai berikut; ?

Insentif Fiskal

• Fasilitas Bea Masuk IKD dan CKD

• Fasilitas pajak penjualan barang barang mewah

• Fasilitas pembebasan/pengurangan pajak

• Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor

• Fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) importasi bahan baku dan/ atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi

• Fasilitas pembuatan peralatan SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum)

• Bantuan kredit modal kerja

• Fasilitas pembiayaan ekspor

• Fasilitas lainnya

Insentif Non–Fiskal

• Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu

• Pembebasan pungutan parkir Kendaraan Bermotor Listrik

• Keringanan biaya pengisian listrik di SPLU

• Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPLU

• Sertifkasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL)

• Pelimpahan hak produksi atas teknologi

• Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional

• Sertifkasi produk dan/atau standar teknis Sertifkasi produk

• Fasilitas lainnya

KENAPA BEV?

Seperti dikatakan, bahwa teknologi BEV telah dikuasai dibanding teknologi kendaraan listrik lainnya. Namun apakah hal ini juga terkait dengan kesiapan Indonesia yang telah berhasil mendirikan pabrik baterai di Morowali, Sulteng? “Pabrik baterai di Morowali itu baru sampai tahap pengolahan material, belum sampai produk jadi. Terlepas dari itu, kita punya bahan bakunya,” terang Satryo. Lantas apalagi kajian yang menjadi jawaban Pemerintah dalam merumuskan Perpres BEV? “Keputusan dalam Perpres merupakan harmonisasi yang diajukan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Jadi telah dikaji bersama, dan berpihak pada masyarakat luas,” imbuh pria ramah ini. Satryo melanjutkan, rapat terakhir pada 4 Januari 2019, dihadiri oleh pejabat Eselon I Kemenko Maritim, Kementerian

KESIMPULAN PERPRES BEV

• Indonesia harus dan siap untuk menjadi bagian rantai pasok global (Global Supply Chain) dalam industri Kendaraan Bermotor Listrik, khususnya yang berbasis baterai

Baca Juga  Update Inilah Komponen Biaya STNK yang Baru

• Penyelesaian dan pengundangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/ BEV) untuk Transportasi Jalan sebagai dasar hukum untuk mengundang investor internasional dan mendorong industri inovasi nasional

• Meyakinkan pelaku industri otomotif yang sudah tumbuh di Indonesia untuk selanjutnya tumbuh bersama dengan industri baru Kendaraan Bermotor Listrik Nasional

• Keberpihakan pemerintah, industri, dan masyarakat untuk ekosistem yang subur bagi kendaraan bermotor listrik nasional ESDM, Kementerian Perindustrian, KSP, Setkab, Sekneg, Kemenhub, Kemenristekdikti, dan BPPT sudah bersepakat: “Perpres diusulkan hanya mengatur kendaraan bermotor berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV),” tulis Satryo, dalam materi presentasi di acara diskusi panel MASKEEI.

Pertimbangan utama terkait ketahanan energi, yakni mengurangi energi impor dan memanfaatkan energi domestik. Kemudian dampak lingkungan, upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Serta peluang persaingan global, dimana Indonesia memiliki bahan baku batere. Lalu kemandirian dalam industri kendaraan bermotor, tujuannya menstimulus kendaraan bermotor listrik nasional. Melalui Perpres BEV diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, serta mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil.

PENDALAMAN TKDN

Pemerintah juga menetapkan target pendalaman Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Serta komposisi kepemilikan saham untuk produsen kendaraan listrik yang berhak memperoleh insentif.

• Kendaraan Bermotor Listrik Roda 2 dan 3

• Minimal TKDN 60% (2019)

• Target TKDN 80% (2025)

• Kendaraan Bermotor Listrik Roda 4 atau lebih

• Minimal TKDN 40% (2019)

• Target TKDN 80% (2025)

• Komposisi saham > 51% dimiliki pemegang saham Indonesia

• Melakukan penelitian dan pengembangan, desain dan inovasi industri kendaraan bermotor listrik di dalam negeri

• Didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah NKRI

INFRASTRUKTUR CHARGING STATION

Hingga kini sebanyak 3.000 SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum) telah tersebar di seluruh Indonesia. Di wilayah DKI Jakarta, hingga Oktober 2018 mencapai 1.797 unit. Kemudian PT Pertamina Persero juga telah meluncurkan GES (Green Energy Station) yang saat ini tersedia di SPBU COCO Pertamina Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. Selain itu, dua set charging station garapan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) juga telah terpasang di Gedung BPPT RI Jakarta dan Serpong. Spesifkasi charging station BPPT bisa melayani 3 jenis plug-in kendaraan listrik, yakni CHADEMO, CCS, dan Kabel Tipe 2. Kapasitasnya 50 kW dengan durasi pengisian tercepat 30 menit. Lantas bagaimana perhitungan tarifnya, apakah dihitung berdasarkan TDL (Tarif Dasar Listrik) atau dihitung tarif komersial? “Tarif untuk EVCS (Electric Vehicle Charging Station) akan diatur oleh Kepmen (Keputusan Menteri) sesuai draft fnal Perpres,” ungkap Zainal Arifn, Senior Manager Pengembangan Teknologi dan Standardisasi PT PLN Persero. Masih menurut Zainal, dalam draft fnal Perpres BEV, PT PLN ditugaskan untuk mengembangkan EVCS. “Untuk EVCS atau SPLU tahap pertama ditugaskan kepada PLN, yang dapat bekerja sama dengan BUMN atau badan usaha lainnya sesuai draft fnal Perpres,” lanjut pria yang berkantor di Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel ini. PLN pun telah memiliki skema bisnis pengembangan SPLU. Yaitu dengan metode franchising, serta metode proft sharing. Ada tiga jenis SPLU yang dibedakan berdasarkan shelter, berikut ini rincian modal bikin SPLU PLN

Baca Juga  Pengertian dan Jenis Jenis Mobil Listrik Indonesia

 

Tech.id Media ( Aldy )
Latest posts by Tech.id Media ( Aldy ) (see all)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Hy Guys

Tolong Matikan Adblock Ya. Situs ini biaya operasionalnya dari Iklan. Mohon di mengerti ^^