Update Inilah Komponen Biaya STNK yang Baru
Coba cermati kolom-kolom yang ada di STNK. ada kolom ‘BIAYA ADM STNK’. Besarannya juga beragam baik untuk motor maupun mobil. Sebelumnya, peraturan biaya pengesahan STNK tersebut diterapkan pada 6 Januari 2017 dengan biaya Rp 25 ribu untuk roda dua atau tiga dan Rp 50 ribu buat roda empat atau lebih. berbeda lagi besaran biaya jika melakukan perpanjangan pajak atau STNK lima tahunan. Angka tersebut tentu akan meningkat. Seperti contohnya, Abdurrabbi Mufd, warga di Poltangan, Jaksel ini di kolom tersebut tertera Rp 50 ribu. Sementara di STNK milik Atdyen Gindy hanya Rp 25 ribu saja. Keduanya sama-sama STNK motor. Perbedaan ini disebabkan karena perbedaan pembayaran. Biaya yang dikeluarkan Mufd untuk penerbitan STNK baru sedangkan Gindy hanya membayar biaya pengesahan STNK tahunan. Pembayaran tersebut ditempatkan pada satu kolom itu.
KOLOM KOSONG
Namun, ternyata kolom dan biaya ini digugat dan dituntut supaya dihapuskan. Moh. Noval Ibrahim Salim, warga Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat, Kec. Waru, Pamekasan, Madura yang melakukan gugatan pertama sampai akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Penghapusan biaya itu diatur dalam lampiran No. E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Indonesia. Menurut Noval bersama tim kuasa hukum Moh. Saleh and Partners, Kenaikan PNBP ditolak DPR, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. MA dalam putusannya menyatakan, pengenaan biaya pengesahan STNK di atas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Pasal 37 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU itu disebutkan bahwa legalisasi/fotocopy dokumen yang dilakukan Badan atau Pejabat Pemerintah tidak dipungut biaya alias gratis. Penghapusan itu berlaku untuk pengesahan STNK tahunan atau biasa konsumen sebut dengan perpanjangan STNK. Untuk biaya penerbitan STNK lima tahunan tetap diberlakukan.
Kami mencoba perpanjangan pajak STNK motor, dan benar, kolom biaya tersebut sudah dikosongkan. “Kita langsung menerapkan apa yang sudah diputuskan MA, pengesahan biaya STNK tahunan, untuk yang lima tahunan itu tetap berlaku karena penerbitan STNK baru,” ujar Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dengan demikian, dari contoh yang ada, penghapusan hanya berlaku pada biaya seperti yang dikeluarkan Gindy. Sementara biaya yang dikeluarkan Mufd akan tetap dikenakan. Argo Yuwono juga menjelaskan tidak mempermasalahkan terkait penghapusan biaya tersebut. Hal ini disebabkan alokasi biaya pengesahan untuk kas negara yang tidak berhubungan dengan kegiatan dan pendapatan pihak kepolisian. Hestu Yoga, Humas Ditjen Pajak, menambahkan anggaran keseluruhan biaya pengesahan STNK masuk ke Kementerian Keuangan sebagai kas negara. Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini menyebutkan, PNBP Polri tahun ini bisa berkurang Rp 435 miliar dari pembebasan biaya pengesahan STNK tersebut.
Namun dirinya enggan menjelaskan lebih jauh mengenai alokasi detil keuangan tersebut. Peraturan yang baru ditetapkan 2016 lalu ini masuk dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Masuk dalam kategori biaya administrasi yang terdapat pada lembar STNK. Selain pengesahan STNK juga termasuk jenis pajak yang harus dibayar, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Menurut Argo, keputusan MA tersebut sudah disosialisasikan kepada pihak kepolisian sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika masih ada pembayaran mengenai pengesahan. Saat ditanyakan mengenai sosialisasi kepada masyarakat, ia menjelaskan tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Ia beralasan pemberitahuan tersebut cukup diinformasikan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
- Cara Mengatasi Gangguan Pencernaan - December 9, 2024
- Inilah Salah Satu Produk Expor Mobil Indonesia dari Suzuki - December 9, 2024
- Tips Bercocok Tanam di Lahan Sempit - December 8, 2024