Otomotif

Begini Cara Oper Kredit Mobil yang Aman dan Agar Tidak Tertipu

Follow Kami di Google News Gan!!!

Begini Cara Oper Kredit Mobil yang Aman dan Agar Tidak Tertipu

Kasus berbuntut pada sengketa hukum pidana, jangan sampai terjadi lagi. Seperti yang over kredit yang terjadi pada November tahun lalu, sebanyak lima mobil disita Polisi karena telah berpindah tangan. Nah, praktik over kredit dibawah tangan sebetulnya bukanlah hal baru. Sudah sejak lama praktik yang tergolong ilegal ini dilakukan konsumen yang nakal. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, menegaskan larangan over kredit melalui UU Nomor 42, Tahun 1999 Tentang Fidusia. Bagi penjual dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 36 UU No 42/1999. Sedangkan bagi yang terlibat membeli obyek fdusia dikenakan pasal pidana penadahan, yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan. Jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menanggapi serius kasus ini. Bahkan sejak akhir tahun lalu, sudah digelar sosialisasi penegasan UU Nomor 42/1999 Tentang Fidusia dalam sebuah dialog yang digelar pada September 2017.  “Namun hanya separuh laporan yang bisa diproses. Ini yang tak bisa kami proses,” urai AKBP Agus.

Baca juga :

Mobil Jaguar XF Terbaru Termahal Buatan Negara Mana

Inilah Teknologi Mobil di Masa Depan

APA ITU FIDUSIA?

Over Kredit Kendaraan Over kredit dibolehkan dan memiliki status hukum legal, jika dinyatakan sah oleh pemberi kredit. Artinya proses over kredit harus sepengetahuan dan disetujui lembaga pembiayaan selaku pemberi kredit. “Transaksi harus sah, kalau sah kita terima. (kedua belah pihak menyapakati) Kita proses ulang, mulai dari survey dan sebagainya, layaknya konsumen baru,” terang Petrus S. Karim, Direktur BCA Finance. Hal ini ditujukan untuk memastikan proses pengalihan kredit berjalan dengan benar, serta menjamin tidak terjadi kredit macet dikemudian hari. “Iya karena fnance harus memastikan melepas kredit dengan benar,” sambung Petrus, yang ditemui disela gelaran BCA Expoversary (9/2) di ICE BSD, Tangsel. Jadi jelas, pengertian dilarang adalah over kredit yang dilakukan ‘di bawah tangan’. “Ya itu dilarang, karena artinya debitur-nya wanprestasi terhadap perjanjian kredit. Jika secara resmi di depan perusahaan leasing terkait, diperbolehkan. Tapi sesuai ketentuan dari masing-masing leasing dan calon customer baru di-assessment seperti layaknya customer baru,” ungkap Harry Latif, Deputy Director–Head Retail Car Financing PT Adira Dinamika Multi Finance. Menurut asal katanya, Fidusia berasal dari kata Fides (bahasa Romawi), yang artinya kepercayaan. Kemudian dalam terminologi bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership, artinya penyerahan hak milik secara kepercayaan. Jadi arti secara lengkap, fdusia merupakan istilah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, dimana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya Anda kredit sebuah motor, maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer. Status motor tersebut masih milik pemberi kredit sampai Anda melunasi kredit, kemudian hak kepemilikannya dialihkan kepada Anda.

Baca Juga  Mobil Double Cabin Eropa Terbaik

 

INI HUKUMNYA KALAU DIRAMPAS DEBT COLLECTOR

Pernah dengar istilah ‘mata elang’ yang mencari kendaraan penunggak cicilan utang kredit? Yups mereka adalah debt collector. Ternyata, debt collector tak boleh sembarangan merampas kendaraan yang menunggak kredit. “Dalam proses eksekusi pun ada aturannya, apabila perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut pada saat melaksanakan tugasnya harus menunjukkan; identitas, surat kuasa, sertifkat jaminan fdusia dan bukti tunggakkan cicilan,” rinci AKBP Antonius Agus Rahmanto, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Masih menurut AKBP Agus, begitu Ia akrab disapa, apabila yang akan ‘mengeksekusi’ tidak menunjukkan surat-surat tersebut, maka debitur dapat menolak secara baik-baik. “Dan apabila yang bersangkutan memaksa dan merampas kendaraan, segera melapor kepada kepolisian terdekat,” imbau AKBP Agus. Demikian pula bagi perusahaan pembiayaan yang menugaskan pihak ketiga dalam mengeksekusi kendaraan penunggak kredit. Apabila tidak menyertakan surat-surat tersebut bisa dilaporkan dan ditindak tegas. “Apabila pihak perusahaan pembiayaan tidak menyertakan surat-surat dan walaupun sudah diingatkan oleh debitur, namun mereka masih memaksa, segera laporkan ke Kepolisian terdekat dengan pasal Perampasan pasal 368 KUHP,” sambungnya lagi.

MAU OVER KREDIT LEGAL? INI CARANYA

Over kredit dibolehkan dan memiliki status hukum legal, jika dinyatakan sah oleh pemberi kredit. Artinya proses over kredit harus sepengetahuan dan disetujui lembaga pembiayaan selaku pemberi kredit. “Transaksi harus sah, kalau sah kita terima. (kedua belah pihak menyapakati) Kita proses ulang, mulai dari survey dan sebagainya, layaknya konsumen baru,” terang Petrus S. Karim, Direktur BCA Finance. Hal ini ditujukan untuk memastikan proses pengalihan kredit berjalan dengan benar, serta menjamin tidak terjadi kredit macet dikemudian hari. “Iya karena fnance harus memastikan melepas kredit dengan benar,” sambung Petrus, yang ditemui disela gelaran BCA Expoversary (9/2) di ICE BSD, Tangsel. Jadi jelas, pengertian dilarang adalah over kredit yang dilakukan ‘di bawah tangan’. “Ya itu dilarang, karena artinya debitur-nya wanprestasi terhadap perjanjian kredit. Jika secara resmi di depan perusahaan leasing terkait, diperbolehkan. Tapi sesuai ketentuan dari masing-masing leasing dan calon customer baru di-assessment seperti layaknya customer baru,” ungkap Harry Latif, Deputy Director–Head Retail Car Financing PT Adira Dinamika Multi Finance Masih menurut Harry, mekanisme dan persyaratan over kredit dihadapan lembaga pembiayaan harus memenuhi kriteria 5C, DSR (Debt to Service Ratio) atau rasio utang terhadap pendapatan dan sebagainya. “Semuanya harus dijalankan kembali sampai jadi kontrak kredit,” lanjut pria ramah ini. Nah buat yang belum paham soal pedoman yang jadi acuan pihak perusahaan pembiayaan dalam menakar kemampuan calon debitor, dikenal dengan istilah 5C. Berikut ini rinciannya; Characteristic : Pastikan Anda memiliki catatan perbankan yang baik. Kemampuan menyelesaikan utang menmbuat karakter Anda dinilai baik. Collateral : Jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajiban bayar angsuran. Capacity : Kapasitas kemampuan membayar angsuran yang dihitung berdasarkan pemasukan bulanan. Condition : Kondisi atau status konsumen, diantaranya status pernikahan, lajang atau sudah menikah. Capital : Aspek fnansial berupa kepemilikan aset. Misalnya punya rumah pribadi dan lainnya.

Baca Juga  Harga Chevrolet Captiva 7 Seater 2017 di Indonesia

JANGAN ‘BAWAH TANGAN

Persoalan over kredit tanpa sepengatahuan leasing bisa berbuntut pidana. Oleh karenanya diharamkan melakukan over kredit ‘di bawah tangan’. Seluruh perusahaan leasing telah membebankan hak tanggungan fdusia, atas nama konsumen pertama. Alhasil jika kejadian kasus over kredit, maka yang dicecar pertama kali adalah konsumen pertama. “Karena secara perjanjian kita sudah pasang hak tanggungan /Fidusia atas nama konsumen pertama. Over kredit enggak bisa, kecuali dilunasi, kemudian buat perjanjian baru tapi sebagai motor bekas,” jelas Armando Lung, Direktur PT Bussan Auto Finance (BAF). Jika melanggar maka pihak leasing selaku pemberi kredit berhak menyita kendaraan dan mengusutnya ke ranah hukum. “Kita akan minta pertanggungjawaban ke konsumen pertama. Kalau ketahuan, kami minta dilunasi lebih awal,” lanjut Armando. Penegasan aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan pembiayaan, yakni tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). “Sudah kita (sosialisasikan) juga di kantor-kantor cabang BAF. Sebanyak 172 cabang serta 75 pos,” katanya lagi. Hal senada juga dilakukan oleh BCA Finance. “Kita tidak menerapkan over kredit tanpa sepengetahuan, itu ilegal. Mengacaukan status hukum. Ini bukan seperti botol air mineral yang oper-operan gitu, tapi ada catatan hukumnya atas kendaraan tersebut,” tegas Petrus S. Karim. Kalaupun dibolehkan maka harus ada prosedur yang jelas. Yakni melakukan perjanjian tertulis dihadapan perusahaan pembiayaan. “Sebenarnya itu prosedur yang baru lagi, harus berulang. Karena konsumennya berbeda, harus ada kredit akuisisi ulang, proses analisis dan verifkasi lagi. Semua perlu proses. Itu sebabnya kenapa tidak boleh kalau diam-diam,” tutur Petrus.

Baca Juga  Inilah Mobil Hybrid Irit BBM Mewah dan Canggih dari Lexus
Tech.id Media ( Aldy )
Latest posts by Tech.id Media ( Aldy ) (see all)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Hy Guys

Tolong Matikan Adblock Ya. Situs ini biaya operasionalnya dari Iklan. Mohon di mengerti ^^